
Visi Desa Setanggor Selatan 2018–2026, tidak terlepas dari Visi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur. Di lain pihak, RPJPD Kabupaten Lombok Timur juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi NTB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah NTB dan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan Visi Desa Setanggor Selatan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Setanggor Selatan seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat Desa dan masyarakat Desa pada umumnya. Potensi yang ada di Desa menjadi pertimbangan penyusunan Visi Desa setanggor Selatan kedepan. Visi Desa Setanggor Selatan kedepan yaitu;
‘’MEWUJUDKAN DESA SETANGGOR SELATAN YANG BERPRIBADI, BERKARYA UNTUK MANDIRI ( BERDIKARI )’’
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Setanggor Selatan, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Setanggor Selatan adalah :
Strategi Pelaksanaan
Berpibadi: Berkarakter, Jiwa Sehat, Mental yang Baik, rilaku yang baik.
Berpribadi:
Berkarya;
Pembangunan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi atau keadaan yang lebih baik dari pada kondisi atau keadaan sebelumnya. Pelaksanaan pembangunan menjadi kewajiban bagi pemerintah, baik dari Pusat, Daerah hingga ke level desa dan harus terintegrasi antar tingkatan pemerintahan. Bahwa desa adalah tingkatan pemerintahan terrendah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pembangunan pedesaan harus menjadi fokus dari pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan tersinergi antar ruang, waktu dan fungsi pemerintahan desa. Pemerintah Desa Setanggor Selatan dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Pada sisi lain juga berkembang penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna mencapai keberhasilan dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Visi Pembangunan Desa Setanggor Selatan Tahun 2018-2026 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yng saat ini sedang menjabat. Visi dan Misi dalam RPJM Desa a ini ditetapkan untuk Tahun 2018 s.d 2026, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Setanggor Selatan seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan kondisii eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.
Visi pembangunan desa Tahun 2018-2026 ini disusun dengan memperhatikan/ mengacu visi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur.
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama enam tahun kedepan.
Misi pembangunan desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi pembangunan desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pembangunan desa Setanggor Selatan Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok timur Tahun 2018-2016 dapat dirumuskan sebagai berikut :























